Jakarta – Tersangka korupsi KPK, Mardani H Maming, melakukan penerbangan dengan rute Banjarmasin-Surabaya dalam rangka sidang peninjauan kembali. KPK meminta informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dari informasi yang beredar di masyarakat mengenai terpidana koruptor Pak Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), KPK berharap hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Hak Asasi Manusia sebagai pihak yang berwenang,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali menyatakan, aktivitas warga binaan di luar lapas harus mendapat izin dari petugas lapas. Dia menyebutkan, para narapidana harus menaati setiap aturan yang ada di penjara.
“Mereka juga harus taat dan patuh terhadap aturan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan sebagai pencegah perbuatannya. Apalagi korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” kata Ali.
Ali juga menyinggung tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Dia mencontohkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.
“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini hendaknya menjadi peringatan bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk memperbaiki tata kelolanya. Hal ini untuk memastikan celah korupsi dapat ditutup,” kata Ali.***
