Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSekda Maluku Utara Diduga Mengetahui Bahwa Gubernur Kasuba Mengatur Proyek Pemprov 

Sekda Maluku Utara Diduga Mengetahui Bahwa Gubernur Kasuba Mengatur Proyek Pemprov 

Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir. Samsudin diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 21 Februari 2024 mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Februari 2024. Ali menyebut Samsudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan dugaan suap pengadaan dan izin proyek di Pemprov Maluku Utara, dengan tersangka AGK.

Selain Samsudin, KPK juga telah memanggil enam orang lainnya dalam kasus yang sama, antara lain:

– Nirwan MT Ali (Inspektorat Maluku Utara)

– Jufri Salim (Pegawai Negeri Sipil)

– Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS)

“Keempat saksi tersebut (termasuk Samsudin) hadir dan membenarkan antara lain dugaan peran penuh dan intervensi aktif tersangka AGK dalam pengurusan berbagai proyek, pemberian izin, bahkan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.” jelas Ali dalam keterangannya.

Tiga orang lainnya berasal dari sektor swasta dan akan diselidiki lebih lanjut dalam kasus ini. Ali memastikan tim penyidik KPK masih mendalami aliran uang yang diterima AGK. Ketiga saksi tersebut adalah:

– Nirwan MT Ali (Inspektorat Maluku Utara)

– Jufri Salim (Pegawai Negeri Sipil)

– Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS)

“Sedangkan untuk ketiga oknum swasta tersebut, Tim Penyidik terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka AGK melalui beberapa perantara terpercaya.” kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga menginstruksikan anak buahnya untuk memanipulasi progres proyek agar seolah-olah sudah selesai di atas 50%, demi memudahkan pencairan dana. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk akomodasi hotel dan biaya kesehatan pribadi.

Abdul Gani juga diduga menerima pembayaran dari pegawai negeri sipil di Maluku Utara. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

2. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Maluku Utara Daud Ismail

4. Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Maluku Utara, Ridwan Arsan

5.Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pesta pribadi, Stevi Thomas

7.Pesta pribadi, Kristian Wuisan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments