JAKARTA, IndoBisnis – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang baru disahkan membawa perubahan signifikan dalam aturan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kini, pemberhentian tidak hanya bersifat permanen tetapi juga sementara. Lantas, dalam situasi apa saja PNS dapat diberhentikan sementara atau permanen?
Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait Aparatur Sipil Negara, termasuk ketentuan pemberhentian PNS.
Pemberhentian Permanen:
Pemberhentian permanen PNS terbagi menjadi dua kategori:
1. Dengan Hormat:
Meninggal dunia.
Mencapai batas usia pensiun atau habis masa perjanjian kerja.
Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Tidak cakap jasmani atau rohani.
Tidak berkinerja.
2. Tidak Dengan Hormat:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Dihukum penjara minimal dua tahun karena tindak pidana.
Melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara:
PNS dapat diberhentikan sementara jika:
Diangkat menjadi pejabat negara: PNS yang diangkat sebagai pejabat negara akan diberhentikan sementara.
Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural: Penugasan sebagai komisioner atau anggota lembaga non-struktural juga mengakibatkan pemberhentian sementara.
Mengajukan cuti di luar tanggungan negara: PNS yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara akan diberhentikan sementara.
Menjalani proses hukum dan ditahan sebagai tersangka atau terdakwa: Untuk mendukung kelancaran proses hukum, PNS yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa akan diberhentikan sementara.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai ketentuan ini, diharapkan PNS dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memahami konsekuensi yang mungkin dihadapi sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***
