Lima bos travel diperiksa, oknum Kemenag diduga main mata
Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lima petinggi biro perjalanan haji di Jawa Timur resmi diperiksa terkait praktik gelap perolehan jatah haji khusus tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus penyidik adalah mengungkap cara agen-agen tersebut mengantongi kuota tambahan hingga dugaan adanya permintaan uang.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (23/9), di Markas Polda Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ucap Budi.
Lima saksi yang diperiksa ialah Muhammad Rasyid (PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (PT Al-Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (PT Dzikra Az Zumar Wisata).
Fakta Baru: “Uang Percepatan” Rp 39 Juta Per Jemaah
KPK mengungkap temuan mengejutkan: adanya oknum Kementerian Agama yang diduga menawarkan percepatan keberangkatan haji dengan syarat setor “uang percepatan”.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan skema busuk tersebut. “Oknum Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” kata Asep pada Kamis (18/9).
Uang sebesar itu setara Rp 39 juta per orang. Jemaah yang membayar langsung bisa berangkat di tahun yang sama, meski antrean haji khusus seharusnya bertahun-tahun.
Nama Ustaz Khalid Basalamah ikut terseret. Ia bersama rombongan jemaahnya disebut berhasil berangkat haji lewat mekanisme percepatan tersebut.
Skandal Kuota 20 Ribu, Kerugian Capai Rp 1 Triliun
Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Pemerintah membagi jatah itu 50:50 antara haji reguler dan khusus. Padahal, undang-undang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji yang lebih dulu mencium adanya kuota tambahan langsung melobi pihak Kemenag untuk mengatur pembagian. Manipulasi ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Meski penyidikan sudah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah ini masih menggunakan sprindik umum. Sejumlah pihak sudah dipanggil, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
***
