- Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Maluku Utara memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Jalan Trans Kie Raha sebagai proyek strategis nasional yang diharapkan mampu membuka keterisolasian antarwilayah.
- Namun, ISNU menegaskan proyek ini harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial, integritas pejabat publik, dan kepemilikan rakyat, bukan menjadi ladang kepentingan oligarki.
Ketua ISNU Maluku Utara, Dr. Mukhtar A. Adam, SE., M.Si., menyatakan bahwa pembangunan Jalan Trans Kie Raha tidak hanya penting untuk memperkuat konektivitas antar-pulau, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat Maluku Utara.
“Pembangunan ini harus menjadi simbol keadilan sosial, bukan proyek yang menambah kesenjangan,” ungkap Mukhtar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi IndoBisnis, Minggu (9/11).
Dalam pernyataannya, ISNU menetapkan enam prinsip moral sebagai pijakan pembangunan Jalan Trans Kie Raha agar tidak keluar dari semangat kemanusiaan dan nilai-nilai kebangsaan.
Pertama, Zona Permukiman Kie Raha. Jalur Trans Kie Raha diharapkan menjadi wilayah pemukiman baru bagi masyarakat empat kesultanan dan warga pulau-pulau kecil di Maluku Utara.
Mukhtar menegaskan, setidaknya 285.000 jiwa penduduk miskin dan rentan di daerah kepulauan perlu mendapat ruang hidup layak, termasuk generasi muda yang membutuhkan kesempatan ekonomi baru.
Kedua, Perkampungan Nusantara. Jalur Trans Kie Raha harus menjadi poros integrasi antarpulau di Maluku Utara, yang mencerminkan keberagaman bangsa.
Mukhtar menilai, hal ini penting untuk mewujudkan wajah Indonesia yang plural dan harmonis di tanah Moloku Kie Raha.
Ketiga, Kawasan Harmoni Sosial. ISNU menekankan agar pola permukiman sepanjang jalur tersebut dibangun dengan prinsip keberagaman lintas suku, agama, dan asal daerah.
Mukhtar menilai, pola lama yang memisahkan kampung berdasarkan identitas suku dan agama justru menumbuhkan benih konflik sosial di masa depan.
“Jalan Trans Kie Raha bukan sekadar beton dan aspal, tapi simbol persaudaraan kebangsaan,” ujarnya.
Keempat, Larangan Kepemilikan Oligarki. ISNU dengan tegas menolak segala bentuk penguasaan lahan oleh pejabat, politisi, atau pengusaha besar.
Mukhtar mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah atas nama perorangan, melainkan atas nama negara.
Lahan tersebut, kata dia, harus diprioritaskan bagi petani dan masyarakat kepulauan yang ingin menetap dan mengembangkan pertanian berkelanjutan.
Kelima, Integritas Pejabat Publik. ISNU meminta Gubernur Maluku Utara memimpin penandatanganan Pakta Integritas Bersama, yang harus diikuti seluruh kepala daerah, anggota DPRD, dan pejabat publik.
Isi pakta tersebut adalah janji untuk tidak memiliki lahan di sepanjang jalur Trans Kie Raha, baik atas nama pribadi maupun perusahaan.
Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, kepemilikan tersebut harus dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Keenam, Tujuan Kemanusiaan dan Keadilan Sosial. Mukhtar menegaskan, Jalan Trans Kie Raha bukan proyek elit, melainkan jalan rakyat yang membuka lapangan kerja dan mengangkat derajat kemanusiaan.
“Ini adalah jalan kemakmuran yang dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, manfaatnya wajib kembali kepada rakyat,” tutur Mukhtar.
ISNU menegaskan sikapnya untuk berdiri bersama pemerintah yang berkomitmen pada keadilan, integritas, dan kemanusiaan. Dukungan yang diberikan bersifat kritis dan konstruktif, bukan sekadar formalitas politik.
Surat pernyataan sikap tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, DPRD Provinsi Maluku Utara, dan Kanwil BPN Malut, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap arah pembangunan Trans Kie Raha ke depan.
***
