Jakarta. IndoBisnis — Mardani Maming diketahui ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak Lapas pun angkat bicara soal perjalanan Maming dari Surabaya ke Banjarmasin. Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming berangkat ke Banjarmasin untuk sidang peninjauan kembali perkara (PK).
“Benar mantan Bendahara PBNU dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu bepergian dari Banjarmasin ke Surabaya, namun itu dalam rangka sidang peninjauan kembali perkara (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Wachid. dalam keterangan yang diterima Selasa 20 Februari 2024.
Wachid menjelaskan, izin Mardani ke Banjarmasin berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat dari Plt Panitera Kabupaten Banjarmasin. Pengadilan Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Permintaan Bantuan untuk Menyajikan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm di Pengadilan nama Mardani H Maming pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melakukan Sidang Peninjauan Kembali.
Wachid menegaskan, Mardani tidak bebas berkeliaran, melainkan dalam pengawasan ketat petugas lapas dan polisi. Tiket ke Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan ke Banjarmasin pasti transit di Surabaya, dari Surabaya Mardani akan dikirim kembali ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Beliau diminta menghadiri sidang di Banjarmasin pada Senin 19 Februari 2024, pagi. Oleh karena itu, pada Minggu malam, Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawasan ketat. Karena tidak ada penerbangan langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani terpaksa harus hadir. transit di Surabaya, dan sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” jelasnya.
Wachid menyatakan, usai persidangan di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. Dia bahkan sekarang kembali ke selnya.
“Jadi dia tidak bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk diadili,” tegasnya lagi.
