JAKARTA, IndoBisnis – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana alias Cica.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa ancaman.
Teror terhadap jurnalis Tempo ini terjadi di kantor mereka yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat Nomor 8. Kepala babi tersebut dikemas dalam kotak kardus berlapis styrofoam dan dikirim tanpa nama pengirim. Kotak ini ditujukan kepada host siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana alias Cica.
Kiriman tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) pukul 16.15 WIB, tetapi baru dibuka oleh jurnalis Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran keesokan harinya.
Hussein mengaku sudah curiga sejak awal karena kotak itu mengeluarkan bau busuk. Saat dibuka, terlihat kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam keras kejadian ini dan menyebutnya sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror yang bertujuan menghambat kerja jurnalistik,” tegas Setri.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga mengecam tindakan ini dan menyebutnya sebagai bentuk nyata ancaman terhadap independensi pers.
“Ini adalah bentuk kekerasan dan premanisme. Kami mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis maupun perusahaan pers,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Menanggapi insiden ini, Tubagus Hasanuddin menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan tidak boleh dibiarkan menjadi korban intimidasi.
Ia juga mendukung langkah Dewan Pers dalam menangani kasus ini serta mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata politikus PDIP tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Para aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil menuntut agar aparat penegak hukum segera mengungkap dalang di balik teror ini dan menjamin keamanan para pekerja media.***