IndoBisnis – Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui pada 5 April 2025.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Hidayatullah pada IndoBisnis, Rabu (4/6/2025).
Kelima tersangka diketahui berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH. Mereka ditangkap dalam sebuah operasi penertiban tambang emas ilegal yang dipimpin langsung oleh tim Satreskrim. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas perintah langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, yang memerintahkan jajarannya untuk memberantas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Aktivitas seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hidayatullah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 23 April 2025 di Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit mesin pompa air atau Alvin, yang digunakan oleh para pelaku untuk menyedot tanah dan material emas secara ilegal.
“Anggota Satreskrim telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku. Kami juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Hidayatullah.
Mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara itu menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan penjara selama lima tahun,” tambahnya.
Kasus Terus Dikembangkan
Pihak Polres Halmahera Timur menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus dalami dan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Hidayatullah.
Untuk mencegah terjadinya aktivitas serupa, lokasi pertambangan kini telah disegel dengan garis polisi (police line) dan aktivitas di area tersebut telah dihentikan sepenuhnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Polres Halmahera Timur ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup bersama.
***
