- Dugaan Pembiaran, Celah Regulasi, dan Ancaman Serius terhadap Hutan Halmahera Selatan
Sorotan publik terhadap aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Halmahera Selatan kembali memuncak. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA) menilai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat telah gagal menjalankan fungsi pengawasan, bahkan diduga melakukan pembiaran hingga memberi ruang bagi pengusaha kayu ilegal untuk beroperasi secara leluasa.
Ketua BARA, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa dugaan pembiaran tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan hasil pengamatan lapangan dan masukan masyarakat. Ia menilai KPH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan justru tidak menunjukkan respons yang memadai.
“BARA melihat ada indikasi pembiaran yang nyata. KPH seharusnya menjadi pengawas utama, tetapi yang terjadi malah seolah melindungi aktivitas kayu ilegal,” ujar Adi dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Adi menilai bahwa illegal logging merupakan kejahatan kehutanan yang terstruktur. Tidak hanya penebangan pohon, tetapi melibatkan rantai distribusi, jaringan ekonomi gelap, dan aktor-aktor yang beroperasi secara sistematis.
“Illegal logging itu bukan sekadar tebang pohon. Ini praktik eksploitasi liar yang melibatkan jaringan ekonomi gelap. Jika KPH diam, maka muncul pertanyaan besar tentang integritas lembaga ini,” tegasnya.
Kepala Divisi Hukum dan Politik BARA, M. Ikbal Kadoya, SH, menilai lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk maraknya pembalakan liar. Padahal, menurutnya, hukum yang mengatur soal kejahatan kehutanan sudah sangat jelas.
“Hukum kita sangat tegas. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H mengatur sanksi berat bagi pelaku illegal logging. Ancaman hukumannya tidak main-main,” jelas Ikbal.
Ikbal merinci bahwa dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, praktik pembalakan liar dikategorikan sebagai kejahatan berat. Individu bisa dijerat hukuman 3—5 tahun penjara, sedangkan korporasi dapat dikenakan sanksi 8—20 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Dengan hukum seketat itu, mestinya tidak ada ruang bagi industri kayu ilegal. Tapi nyatanya mereka masih bebas beraktivitas. Artinya ada yang bocor dalam sistem pengawasan,” ujarnya.
Ikbal menjelaskan bahwa maraknya illegal logging tidak bisa dilihat sebagai tindakan tunggal. Banyak faktor pendorong yang membuat praktik ini terus terjadi, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat hingga keterlibatan pemilik modal.
Menurutnya, sebagian masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar hutan terjebak dalam aktivitas penebangan karena keterbatasan ekonomi.
“Di banyak desa, masyarakat menggantungkan hidup pada hutan. Tanpa pilihan ekonomi lain, mereka rentan dimanfaatkan sebagai tenaga penebang,” katanya.
Selain itu, tingginya kebutuhan pasar terhadap bahan baku kayu ilegal juga memperpanjang rantai bisnis gelap. Industri arang, furnitur, dan berbagai kebutuhan kayu domestik lainnya menjadi pemicu meningkatnya permintaan.
BARA bahkan menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat yang bermain di balik operasi kayu ilegal tersebut.
“Selama masih ada pejabat yang bermain dan pemilik modal yang memanfaatkan celah hukum, illegal logging akan terus hidup. Itu fakta,” tegas Ikbal.
Kerusakan hutan akibat pembalakan liar kini mulai terasa nyata. Adi menyebutkan bahwa Halmahera Selatan mengalami peningkatan kawasan kritis yang memicu bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya habitat satwa.
“Hutan adalah benteng alam. Ketika pohonnya habis, masyarakat yang jadi korban pertama,” ujarnya.
Kerusakan ini juga berdampak pada perubahan iklim. Hilangnya hutan berarti hilangnya kemampuan menyimpan karbon, sehingga memperparah pemanasan global.
Ikbal menambahkan bahwa di balik kerusakan ekologi tersebut, terdapat ancaman serius bagi masyarakat adat yang kehilangan sumber penghidupan dan ruang hidup.
Konflik sosial pun menjadi ancaman tersendiri. Ia menyebutkan bahwa ketegangan antara masyarakat, pengusaha, dan aparat pemerintah sering kali tidak tampak di permukaan, tetapi dampaknya besar dan panjang.
Melihat kompleksitas persoalan, BARA meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Gubernur, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPH Halmahera Selatan. Mereka menilai perlu adanya audit internal yang transparan guna menelusuri dugaan keterlibatan aparat dalam praktik perlindungan terhadap pengusaha kayu ilegal.
“Kami minta Gubernur buka mata. Lakukan audit menyeluruh dan jangan ragu mengambil tindakan tegas. Hutan Halmahera Selatan tidak boleh dibiarkan hancur karena kelalaian birokrasi,” tegas Adi.
Ia memastikan bahwa BARA akan terus mengawal isu ini dan tidak akan mundur sampai pemerintah menunjukkan tindakan nyata.
“Penegakan hukum harus tanpa tebang pilih. Semua yang tidak memiliki izin, tidak patuh PPKH, atau melanggar aturan, wajib ditindak. Kalau tidak, kerusakan akan terus terjadi dan rakyat yang menanggung dampaknya,” pungkasnya.
***

