Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan dana yang diterima kontraktor dan diduga diberikan kepada Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Empat saksi sudah diperiksa tim penyidik. Mereka adalah M. Thoriq Kasuba yang merupakan putra Gubernur Maluku Utara Abdul Gani yang diberhentikan sementara, Muhaimin Syarif, Arafat Talaba, dan Elang Kusnandar Prijadikusuma.
“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait penggunaan dana yang diterima dari kontraktor dan diduga diberikan kepada tersangka AGK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 Februari 2024, terkait kasus dugaan suap pengadaan dan izin proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara (AH), Daud Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Malut (DI). , Ridwan Arsan, Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi (RA) Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, ajudan Gubernur (RI), serta perorangan Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Total nilai berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Selain itu, ia diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.***
