Jakarta, IndoBisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp820 miliar dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih. Hal ini dicapai melalui 6.187 tindakan penindakan terhadap komoditas seperti garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan miras.
Menkeu Sri Mulyani “menjelaskan bahwa dari 6.187 penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN), 569 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus masih dalam proses penelitian/penyidikan”. Sumber (www.kemenkeu.go.id)
Penindakan tersebut mayoritas dilakukan di pelabuhan (49%), kemudian di pelabuhan udara (15%), di pesisir (10%), dan di lokasi lainnya seperti jalan raya atau kawasan berikat. Komoditas terbanyak yang disita meliputi rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk impor, serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk ekspor.
DJBC menerapkan empat strategi dalam pengawasan kepabeanan dan cukai, yaitu penguatan pelayanan dan pengawasan, penguatan operasi, sinergi pengawasan dengan aparat penegak hukum, dan penguatan pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama. Penggunaan pemindai kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil memperbaiki customs clearance dari 0,55 jam menjadi 0,49 jam, dan meningkatkan transparansi isi kontainer menjadi 100%.
Menkeu Sri Mulyani “menegaskan bahwa strategi pengawasan akan terus diperkuat untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI.” (Red)
