Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALDugaan Izin Bodong Galian C di Tubuh Dinas ESDM Maluku Utara

Dugaan Izin Bodong Galian C di Tubuh Dinas ESDM Maluku Utara

  • Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah daerah.
  • IMM menuding lemahnya pengawasan pemerintah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di Dinas ESDM Maluku Utara menjadi penyebab utama suburnya tambang tanpa izin.
  • Organisasi ini bahkan berencana melapor ke KPK dan Kementerian ESDM untuk mengaudit izin-izin tambang batuan yang diterbitkan dua tahun terakhir.

 

 

 

Kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara. Melalui Bidang Lingkungan Hidup, IMM menuding adanya praktik penerbitan izin tambang batuan atau galian C yang diduga tidak sah alias izin bodong.

Laporan internal IMM menemukan adanya aktivitas penambangan batu dan pasir di sejumlah wilayah yang beroperasi tanpa izin resmi. Lebih parah lagi, beberapa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang beredar diduga diterbitkan langsung oleh Dinas ESDM tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Maluku Utara, Robbi D. Umagapi, menyebut kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah sekaligus mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh Dinas ESDM.

“Kami menduga ada praktik maladministrasi dalam penerbitan SIPB. Beberapa dokumen izin tidak melalui proses verifikasi teknis dan tidak memiliki rekomendasi dari kabupaten. Ini pelanggaran serius dan bisa berimplikasi hukum,” ungkap Robbi kepada IndoBisnis, Senin (27/10/2025).

Robbi menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum tertentu dalam meloloskan izin tambang tanpa prosedur resmi. Praktik “main belakang meja” ini, kata dia, bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi tindak pidana korupsi di sektor perizinan sumber daya alam.

Menurut IMM, lemahnya sistem pengawasan pemerintah provinsi membuat aktivitas tambang ilegal semakin marak di lapangan. Lubang-lubang galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, meninggalkan kerusakan parah pada lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Kalau izin bisa keluar tanpa verifikasi dan tanpa rekomendasi kabupaten, ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara,” tegas Robbi.

Sebagai langkah awal, DPD IMM Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas ESDM. IMM menilai transparansi data perizinan tambang batuan menjadi hal mutlak agar publik dapat menilai apakah perizinan dilakukan secara sah dan akuntabel.

“Kami meminta pemerintah provinsi membuka data perizinan tambang secara terbuka. Siapa pemegang izin, kapan diterbitkan, dan apakah sesuai mekanisme hukum. Tanpa itu, publik hanya akan menebak-nebak,” ujarnya.

IMM juga memberikan peringatan keras kepada Dinas ESDM agar tidak bermain-main dengan izin tambang. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, organisasi mahasiswa itu berjanji akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas.

IMM Maluku Utara berencana mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM untuk meminta audit menyeluruh terhadap seluruh SIPB yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir.

“Kita ingin tambang yang legal, berkeadilan, dan berpihak pada lingkungan. Jangan sampai kekayaan alam Maluku Utara dikeruk tanpa tanggung jawab,” tegas Robbi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah izin-izin tersebut diterbitkan sesuai prosedur, atau justru menjadi ladang permainan bagi oknum tertentu yang memanfaatkan jabatan.

Aktivitas galian C ilegal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan longsor di kawasan pemukiman menjadi bukti nyata dampak destruktif dari praktik penambangan liar.

IMM menegaskan, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat tercapai jika pemerintah hadir sebagai pengawas yang tegas, bukan sebagai bagian dari masalah.

“Maluku Utara butuh pembangunan yang berkelanjutan, bukan eksploitasi membabi buta. Kami menolak segala bentuk tambang siluman yang hanya menguntungkan segelintir orang,” pungkas Robbi.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi IndoBisnis belum mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments